BAB.1
PENDAHULUAN
1.1 PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika bisnis
(business ethic) dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang tata cara ideal
pengaturan dan pengelolaan bisnis
yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara
ekonomi/social, dan pengetrapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan
tujuan kegiatan bisnis (Muslich dalam Hardjanto, 2005). Karena etika tdak hanya
menyangkut masalah pemahaman terhadap aturan penyelenggaraan perusahaan, maka
Hardjanto, 2005 mengartikan etika bisnis
sebagai batasan-batasan social, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari
nilai-nilai moral masyarkat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan
dalam setiap aktivitasnya.
Meningkatnya
persaingan antara kelompok bisnis menjadikan masing-masing pelaku
bisnis meningkatkan daya saingnya
melalui peningkatan keunggulan bersaing (competitive advantage) agar tetap
bertahan (survive) dan meningkatkan kinerja perusahaan (performance corporate)
secara keseluruhan (Hardjanto,2005).
Dalam
menghadapi persaingan yang terjadi tak jarang ada perusahaan atau kelompok
bisnis tertentu yang melakukan pelanggaran etika bisnis.
Pelanggaran
etika bisnis adalah penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi
pedoman atau acuan sebuah
perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan dan
mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia
berbeda yang sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan
bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi
yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis
merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu,
perilaku etik penting untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis.
1.2 MACAM – MACAM PELANGGARAN DALAM ETIKA
BISNIS
Banyak
hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh
para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktek bisnis yang
terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan
kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji atau moral hazard.
Masalah
etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan kedalam lima kategori yaitu :
suap(bribery), paksaan (coercion), penipuan (deception), pencurian (theft),
diskriminasi tidak jelas (unfair discrimination), yang masing-masing dijelaskan
sebagai berikut :
1.
Suap
(Bribery),
adalah tindakan berupa menawarkan , member,
menerima,atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan
seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban public. Suap dimaksudkan untuk
memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. ‘Pembelian’ itu dapat dilakukan
dengan baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang, maupun ‘pembayaran
kembali’ setelah transaksi terlaksana. Supan kadangkala tidak mudah dikenali.
Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai
caa suap, tetapi pemberian hadiah (gift) tidak selalu dapat disebut dengan suap, tergantung dari maksud
dan respons yang diharapkan oleh pemberi hadiah.
2.
Paksaan
(Coercion),
adalah tekanan,
batasan, dorongan dangan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman.
Coercion dapat berupa ancaman untuk mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan,
atau penolakan insustri terhadap seorang individu.
3.
Penipuan
(Deception),
adalah tindakan
memperdaya, menyesatkan yang sengaja dengan mengucapakn atau melakukan kebohongan.
4.
Pencurian
(Theft),
adalah merupakan
tindakan mengambil sesuatu yang buakn hak kita atau mengambil property milik
orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa
property fisik atau konseptual.
5.
Diskriminasi
tidak jelas (Unfair discrimination),
adalah perlakuan
tidak adi atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh
ras, jenis kelamin, kewarganegaraan , atau agama. Suatu kegagalan untuk
memperlakukan semua orang deangan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan
antara mereka yang ‘disukai’ dan tidak.
1.3 CONTOH PELANGGARAN ETIKA BISNIS
1.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap hukum
Sebuah
perusahanan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk
melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melkaukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No.
13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat
dikatakan melangggar prinsip kepatuhan
terhadap hokum.
2.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah
yayasan x menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru
sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru.
Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan
mendaftar, sehingga setelah diterimamau tidak mau mereka harus membayar.
Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan
uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru
memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seraga guru.
Dalam kasus ini, pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar
prinsip transparansi.
3.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah
RS Swasta melalui pihak Pengurus kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar
PNS secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang
karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena
menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan pengurus. Pihak
Pengelola sendriri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijan
tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari
kasus ini RS Swasta itu dapat dikatkan melanggar prinsip akuntabilitas karena
taidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara
Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
BAB.2
TOPIK
Wal-Mart didirikan
pada tahun 1962
oleh Sam Walton
di Arkansas. Wal-Mart merupakan jaringan toko retail
terbesar di dunia. Operasi bisnis Wal-Mart selain di Amerika Serikat terdapat
juga di Meksiko dengan 744 toko, Argentina 11, Brasil (295), Kanada (278), Jerman
(88), Korea Selatan (16), Puerto Rico (54), Inggris (315), China dan Jepang
(450).
Penjualan
Wal-Mart pada tahun 2006 melebihi $ 312.000 milyar dan memiliki 1,7 juta pegawai
di seluruh dunia (1,3 juta orang adalah pegawai Amerika Serikat). Wal-Mart
menjadi perusahaan peringkat satu dunia pada tahun 2003 versi majalah Fortune.
Bahkan memecahkan rekor dunia dengan penjualan satu hari mencapai 1,43 milyar. Kegiatan
bisnis Wal-Mart merupakan yang paling kontroversial di Amerika dikarenakan strategi bisnis
yang dipakai
Wal-Mart adalah service
at every day low price (EDLP), tersedianya
bermacam-macam barang yang berkualitas dengan harga murah setiap hari. Oleh karena
itulah Wal-Mart dikenal di dunia karena orientasi mereka kepada pasar, yang
berfokus pada konsumen, mengalahkan
kompetitor, dan meningkatkan nilai
bisnis shareholder (pemegang
saham). Akibatnya, etika bisnis dilanggar karena para stakeholder diperlakukan tidak
adil untuk menjaga harga murah ini.
Di tahun
2001, Wal-Mart sebagai perusahaan retail terbesar di dunia dituntut karena membayar karyawan
wanita lebih rendah daripada karyawan
pria dan kesempatan atau jenjang
karir wanita lebih rendah dibanding pria. Padahal 65% pekerja Walmart adalah wanita,
sementara hanya 33% wanita yang ada pada manajemen perusahaan.
Ringkasan Kasus Diskriminasi
Gender Walmart
|
Juni
2001
|
·
6 karyawan
wanita dari Wal-Mart
memperkarakan Wal-Mart atasperlakuan diskriminasi terhadap
karyawan wanitanya.
|
|
Juni
2004
|
·
Martin
Jenkins (US District Court Judge) memerintahkan bahwa 6 karyawan wanita itu
bisa mewakili seluruh wanita yang bekerja di Wal-Mart US semenjak 26 Desember 1998
·
Ke
6 Wanita itu menuntut Wal-Mart untuk
memberikan kompensasi atas pendiskirminasian1,6 juta karyawan wanita Wal-Mart
di US
|
|
April
2010
|
·
11
Anggota Nineth Circuit U.S. Court mengajukan banding
di San Fransisco dengan membawa
137 lembar opini
mereka. Mereka menyatakan bahwa karyawan Perempuan di Wal-Mart US
·
Mendapatkan
bayaran lebih rendah dibandingkan karyawan laki-laki dalam jabatan yang sama,
walaupun mempunyai kinerja yang lebih
baik dan lebih senior.
·
Menerima
promosi yg lebih sedikit dan waktu tunggu yang lebih lama untuk menjadi
manager toko jika dibandingkan karyawan laki-laki.
|
BAB.3
ANALISIS
·
1. Dalam
hal ini wanita dengan kemampuan beban pekerjaan yang sama dengan pria namun
wanita tidak mendapatkan hak yang sama, dan pegawai wanita dirugikan. Jadi sudah
seharusnya pegawai wanita di Wal-Mart mengajukan tuntutan. Namun,kasus ini tidak
dapat dijadikan class-action, karena dengan banyaknya jumlah karyawan wanita di
Walmart, dengan banyak klaim yang berbeda dan meluas sehingga tidak memenuhi syarat
sebagai gugatan class-action, serta sesuai dengan prinsip hak dan keadilan bagi
setiap karyawan.
· 2. Pengusaha atau
manajer Walmart sebaiknya
mematuhi hukum Undang-Undang Karyawan dan Serikat Pekerja
serta memberikan hak-hak kepada semua karyawan tanpa memandang rendah karyawan
perempuan. Perusahaan hanya perlu memberikan kesempatan yang sama bagi pekerja
perempuan dan laki-laki untuk berkembang dan mendapatkan posisi yang lebih baik
berdasarkan potensi dan kemampuan mereka.
BAB.4
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar