Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan
anggota. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard
Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa
karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu
anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota
koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan
koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
1. Landasan Koperasi
Landasan-landasan Koperasi
Indonesia:
- Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
- Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
- Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
2.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung
Hatta berpendapat
tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi
tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992
Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Tugas Koperasi & Tanggung Jawab
Koperasi
Tugas adalah kewajiban atau suatu
pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat diartikan
pula tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yang ditentukan
untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya.
Tugas pengurus koperasi:
1. Mengelola Koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi
3.
Menyelenggarakan Rapat Anggota
4.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6. Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
Tanggung Jawab :
7.
Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri,
kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang
dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
8.
Dapat dituntut oleh penuntut umum;
9.
Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas
pengelolaan tersebut.
4. Bagaimana Koperasi Beroperasi
Koperasi
beroprasi dengan cara “SIMPAN PINJAM”
yang akan selalu memajukan koperasi tersebut. Karena dengan cara tersebut,
keuangan pada koperasi tersebut bisa selalu berputar ke arah yang lebih positif
untuk selalu memajukan dan memakmurkan koperasi tersebut.
5. Manfaat Koperasi Bagi Anggotanya
1. Meningkatkan
penghasilan anggota
Dengan
mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa meningkatkan penghasilan
anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan
yang diadakan oleh koperasi.
2.
Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat
dirasakan oleh anggota koperasi. Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa
lebih murah dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko
lain selain koperasi. Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan jasa yang
ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga
yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau.
3.
Menumbuhkan Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan
oleh koperasi bukan semata-mata usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan,
selain mendidik dan menumbuhkan semangat berwirausaha di hati para anggotanya
koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya
sehingga keperluan anggotanya dapat tercukupi.
4.
Menumbuhkan Sikap Jujur Dan Terbuka
Koperasi mengajarkan
kepada anggotanya untuk selalu bersikap jujur dalam melakukan usaha, tidak
hanya itu koperasi juga mengedepankan sifat terbuka dalam pengelolaan koperasi.
Setiap anggota memiliki kewajiban dalam mengelola koperasi dengan baik, saat
mengelola anggota harus secara terbuka menyampaikan laporan terutama laporan
keuangan ketika mengelola koperasi. Setiap anggota juga memiliki hak dalam
mengurus koperasi dan juga berhak untuk mengetahui laporan keuangan di dalam
koperasi.
5.
Melatih Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi
akan membuat anggotanya lebih mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan
berusaha tanpa harus menggantungkan pendapatan dari orang lain.
6.
Melatih Menggunakan Pendapatan Secara Efektif
Koperasi di bidang
produksi akan melatih anggotanya untuk dapat menggunakan pendapatan yang
dimilikinya untuk menggunakannya secara efektif. Anggota dituntut untuk bisa
hidup hemat. Contohnya saja anggota yang memproduksi bahan makanan harus bisa
menggunakan uang yang didapatnya secara efektif, dia harus tahu berapa banyak
uang yang harus dikeluarkan untuk membeli bahan makanan atau modal usaha dan
berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup kemudian sisanya harus ditabung. Jika
anggota bisa mengatur uang yang didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota
tersebut akan lebih baik sebab terhindar dari pemborosan.
7.
Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki
kesulitan dalam hal keuangan, koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan
mudah tanpa disertai syarat yang berbelit-belit.
8.
Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban
dan hak yang diberikan kepada masing-masing anggota, akan membuat setiap
anggota berlaku disiplin dan tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan
kewajibannya.
9.
Koperasi Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai Dan Tentram
Koperasi akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan jauh dari
keributan hal ini dikarenakan asas koperasi itu sendiri yang berlandaskan
kekeluargaan. Dengan bergabung di dalam koperasi, anggota akan merasakan
kekeluargaan dengan anggota lainnya sehingga terhindar dari keributan.
1.
Mendidik Anggota Untuk Memiliki Semangat Kerja Sama
Di dalam koperasi akan dibagi menjadi kelompok-kelompok. Misalnya saja
kelompok A dengan anggota empat orang. Kelompok A bertugas dalam membuat
makanan dengan jenis A. Dalam kelompok tersebut, kerjasama akan terjalin demi
menciptakan makanan A yang lezat den menggugah selera.
6.
Usaha Yang dilakukan untuk Mengembangkan Koperasi
1.
Merekrut anggota yg berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak
kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu
sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya.
Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang
memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya
dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan
dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu
dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
2. Meningkatkan daya jual koperasi
dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya
lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar
terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin
dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah,
menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan
yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun
memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat
diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya
dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di
koperasi.
3. Merubah kebijakan pelembagaan
koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan
pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan
koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah
kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah
organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Daftar
Pustaka