Minggu, 28 April 2019

TUGAS SOFTSKILL 2 INDIVIDU - PELANGGARAN ETIKA BISNIS

BAB.1
PENDAHULUAN

1.1  PENGERTIAN ETIKA BISNIS

Etika bisnis (business ethic) dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang  tata cara ideal
pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/social, dan pengetrapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich dalam Hardjanto, 2005). Karena etika tdak hanya menyangkut masalah pemahaman terhadap aturan penyelenggaraan perusahaan, maka Hardjanto, 2005  mengartikan etika bisnis sebagai batasan-batasan social, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarkat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya.
Meningkatnya persaingan antara kelompok bisnis menjadikan masing-masing pelaku
bisnis meningkatkan daya saingnya melalui peningkatan keunggulan bersaing (competitive advantage) agar tetap bertahan (survive) dan meningkatkan kinerja perusahaan (performance corporate) secara keseluruhan (Hardjanto,2005).
Dalam menghadapi persaingan yang terjadi tak jarang ada perusahaan atau kelompok bisnis tertentu yang melakukan pelanggaran etika bisnis.
Pelanggaran etika bisnis adalah penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi
pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia berbeda yang sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu, perilaku etik penting untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis.

1.2  MACAM – MACAM PELANGGARAN DALAM ETIKA BISNIS

Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktek bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji atau moral hazard.
Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan kedalam lima kategori yaitu : suap(bribery), paksaan (coercion), penipuan (deception), pencurian (theft), diskriminasi tidak jelas (unfair discrimination), yang masing-masing dijelaskan sebagai berikut :

1.           Suap (Bribery),
 adalah tindakan berupa menawarkan , member, menerima,atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban public. Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. ‘Pembelian’ itu dapat dilakukan dengan baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang, maupun ‘pembayaran kembali’ setelah transaksi terlaksana. Supan kadangkala tidak mudah dikenali. Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai caa suap, tetapi pemberian hadiah (gift) tidak selalu dapat  disebut dengan suap, tergantung dari maksud dan respons yang diharapkan oleh pemberi hadiah.

2.           Paksaan (Coercion),
adalah tekanan, batasan, dorongan dangan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman. Coercion dapat berupa ancaman untuk mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan insustri terhadap seorang individu.

3.           Penipuan (Deception),
adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang sengaja dengan mengucapakn atau melakukan kebohongan.

4.           Pencurian (Theft),
adalah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang buakn hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.

5.           Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination),
adalah perlakuan tidak adi atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan , atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang deangan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang ‘disukai’ dan tidak.

1.3  CONTOH PELANGGARAN ETIKA BISNIS

1.      Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahanan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melkaukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan  melangggar prinsip kepatuhan terhadap hokum.

2.      Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah yayasan x menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterimamau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seraga guru. Dalam kasus ini, pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

3.      Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan pengurus. Pihak Pengelola sendriri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatkan melanggar prinsip akuntabilitas karena taidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.


BAB.2
TOPIK

 Wal-Mart   didirikan   pada   tahun   1962   oleh   Sam   Walton   di   Arkansas.   Wal-Mart merupakan jaringan toko retail terbesar di dunia. Operasi bisnis Wal-Mart selain di Amerika Serikat terdapat juga di Meksiko dengan 744 toko, Argentina 11, Brasil (295), Kanada (278), Jerman (88), Korea Selatan (16), Puerto Rico (54), Inggris (315), China dan Jepang (450).

 Penjualan Wal-Mart pada tahun 2006 melebihi $ 312.000 milyar dan memiliki 1,7 juta pegawai di seluruh dunia (1,3 juta orang adalah pegawai Amerika Serikat). Wal-Mart menjadi perusahaan peringkat satu dunia pada tahun 2003 versi majalah Fortune. Bahkan memecahkan rekor dunia dengan penjualan satu hari mencapai 1,43 milyar. Kegiatan bisnis Wal-Mart merupakan yang paling kontroversial di Amerika dikarenakan strategi   bisnis   yang   dipakai   Wal-Mart   adalah   service   at  every day low price (EDLP), tersedianya bermacam-macam barang yang berkualitas dengan harga murah setiap hari. Oleh karena itulah Wal-Mart dikenal di dunia karena orientasi mereka kepada pasar, yang berfokus pada   konsumen,   mengalahkan   kompetitor,   dan   meningkatkan   nilai   bisnis   shareholder (pemegang saham). Akibatnya, etika bisnis dilanggar karena para stakeholder diperlakukan tidak adil untuk menjaga harga murah ini. 

 Di tahun 2001, Wal-Mart sebagai perusahaan retail terbesar di dunia dituntut karena membayar  karyawan  wanita lebih rendah daripada karyawan  pria dan kesempatan  atau jenjang karir wanita lebih rendah dibanding pria. Padahal 65% pekerja Walmart adalah wanita, sementara hanya 33% wanita yang ada pada manajemen perusahaan. 

Ringkasan Kasus Diskriminasi Gender Walmart
Juni 2001
·         6   karyawan   wanita   dari   Wal-Mart   memperkarakan   Wal-Mart  atasperlakuan diskriminasi terhadap karyawan wanitanya.

Juni 2004

·         Martin Jenkins (US District Court Judge) memerintahkan bahwa 6 karyawan wanita itu bisa mewakili seluruh wanita yang bekerja di Wal-Mart  US semenjak 26 Desember 1998
·         Ke 6 Wanita itu menuntut Wal-Mart  untuk memberikan kompensasi atas pendiskirminasian1,6 juta karyawan wanita Wal-Mart di US

April 2010

·         11 Anggota  Nineth Circuit  U.S. Court mengajukan  banding  di San Fransisco   dengan   membawa   137   lembar   opini   mereka. Mereka menyatakan bahwa karyawan Perempuan di Wal-Mart US
·         Mendapatkan bayaran lebih rendah dibandingkan karyawan laki-laki dalam jabatan yang sama, walaupun mempunyai  kinerja yang lebih baik dan lebih senior.
·         Menerima promosi yg lebih sedikit dan waktu tunggu yang lebih lama untuk menjadi manager toko jika dibandingkan karyawan laki-laki.



BAB.3
ANALISIS

·         1. Dalam hal ini wanita dengan kemampuan beban pekerjaan yang sama dengan pria namun wanita tidak mendapatkan hak yang sama, dan pegawai wanita dirugikan. Jadi sudah seharusnya pegawai wanita di Wal-Mart mengajukan tuntutan. Namun,kasus ini tidak dapat dijadikan class-action, karena dengan banyaknya jumlah karyawan wanita di Walmart, dengan banyak klaim yang berbeda dan meluas sehingga tidak memenuhi syarat sebagai gugatan class-action, serta sesuai dengan prinsip hak dan keadilan bagi setiap karyawan.

·         2. Pengusaha   atau   manajer   Walmart   sebaiknya   mematuhi   hukum   Undang-Undang Karyawan dan Serikat Pekerja serta memberikan hak-hak kepada semua karyawan tanpa memandang rendah karyawan perempuan. Perusahaan hanya perlu memberikan kesempatan yang sama bagi pekerja perempuan dan laki-laki untuk berkembang dan mendapatkan posisi yang lebih baik berdasarkan potensi dan kemampuan mereka.


BAB.4
REFERENSI




Sabtu, 06 April 2019

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS - ETIKA FUNGSI DALAM PERUSAHAAN

1.      PASAR DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Banyak orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakat dislaurkan.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.

A.    Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud.
B.     Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) .
C.     Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati).

2.      ETIKA IKLAN
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
Ø  Tata krama isi iklan
Ø  Tata krama raga iklan
Ø  Tata krama pemeran iklan
Ø  Tata krama wahana iklan
Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
Ø  Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
Ø  Bersaing secara sehat.
Ø  Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

3.      PRIVASI KONSUMEN
Yaitu kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.

4.      MULTIMEDIA ETIKA BISNIS
Perkembangan dunia teknologi informasi yang mendorong kemajuan yang begitu pesat atas multimedia sangat dirasakan. Kita menyadari bahwa multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi karena multimedia terdiri dari teks, grafik, gambar audio, video yang dikemas jadi satu sehingga lebih menarik. Namun perkembangan multimedia tidak lepas dari media cetak ( Koran, majalah, tabloid dan sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan multimedia yang ada saat ini.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
·         Akuntabilitas perusahaan termasuk tata kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam pengambilan keputusan manajerial.
·         Tanggung jawab social, yang merujuk pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan kondisi bagi karyawannya.
·         Kepentingan stakeholder yang mana ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai, dan kompetitornya.
Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.



5.      ETIKA PRODUKSI
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
·         Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
·         Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
·         Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
·         Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
·         Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).

6.      PEMANFAATAN SDM
Sumber daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
v  Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
v  Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
v  Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Kualitas SDM di sini tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi harus diimbangi dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang kuat, sehingga dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan maupun penegak hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari banyaknya permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka pemerintah harus terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain dengan cara :

·         Meningkatkan mutu pendidikan melalui undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan menerapkan kurikulum berbasis kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang seimbang, sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang baik
·         Melaksanakan proyek-proyek yang bersifat padat karya
·         Menciptakan lapangan kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya banyak investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
·         Mendorong perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan upaya tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.

7.      ETIKA KERJA
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan atau manajer. Untuk itu etika kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip:
·         Melaksanakan tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan,
·         Selalu berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja,
·         Saling menghormati sesama karyawan,
·         Membangun kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan,
·         Memegang amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
·         Mananamkan kedisiplinan bagi diri sendiri dan perusahaan.
Dalam prakteknya penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.
Ø  Hak-Hak Pekerja
Ø  Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
Ø  Hak khusus untuk pekerja perempuan
Ø  Hak dasar mogok
Ø  Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Ø  Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
Ø  Hak pekerja atas perlindungan upah
Ø  Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Ø  Hak pekerja untuk hubungan kerja

8.      HUBUNGAN SALING MENGUNTUNGKAN
Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

9.      PERSEPAKATAN PENGGUNAAN DANA
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

Refrensi :
Dr. Chang, William.2016.ETIKA DAN ETIKET BISNIS. Yogya.PT Kanisius
Dr.Budiono, Gatut L.2008.ETIKA BISNIS.Jakarta.PT poliyama Widya Pustaka