Jumat, 28 Oktober 2016

TUGAS IBD 2

KASUS PEMBUNUHAN MUNIR

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat telah ada pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena hak ini merupakan pemberian langsung dari Tuhan yang melekat pada setiap manusia .
HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci
.Menurut G.J. Wolhots, “Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia” dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Selain memiliki hak asas, manusia juga memiliki kewajiban yaitu kewajiban asasi.
Kewajiban asasi manusia ialah dengan menghormati, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya.
Hak untuk bebas, hak untuk hidup, dan hak untuk kebahagiaan manusia dapat terjamin dan tak diganggu, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Jika hal tersebut tidak mampu terwujud atau dapat dimaksudkan bahwa kewajiban asasi tidak dijalankan, maka secara perlahan atau cepat akan terjadi pelanggaran HAM.
 Dengan itu, secara sederhana bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang kepada orang lain. Menurut Pasal 1 No. 6 UU No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia ialah kasus terbunuhnya Munir Said Thalib atau yang biasa dipanggil Munir.
Munir Said Thalib yang lahir di Malang,Jawa Timur, 8 Desember 1964, meninggal di jakarta dalam pesawat menuju Belanda. Hal ini terjadi pada 7 September 2004. Munir ialah seorang aktivis HAM Indonesia, jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Nama Munir melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Masa dimana dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus.
 Pada tahun 1998, Kopassus dituding [sulit untuk membuktikan] dengan ertanggung jawab terhadap kegiatan penculikan dan penghilangan nyawa beberapa aktivis pro demokrasi yang dilakukan Tim Mawar.
 Keterlibatan peristiwa Mei 1998. Banyak hasil penelitian tim pencari fakta independen menemukan adanya organisasi terstruktur rapi dalam militer yang dengan sengaja dan maksud tertentu menyulut kerusuhan massa di Jakarta dan Surakarta (kedua kota tersebut secara kebetulan adalah daerah basis/markas Kopassus, yaitu Cijantung-Jakarta dan Kandang Menjangan-Surakarta).
Pada 2007 masalah Tim Mawar ini kembali mencuat ke permukaan melihat kenyataan bahwa 11 tentara yang terlibat (6 di antaranya dipecat pada 1999), ternyata tidak jadi dipecat tetapi tetap meniti karir, naik pangkat dan beberapa diketahui memegang posisi-posisi penting seperti Dandim dengan pangkat kolonel. Panglima TNI menyatakan hanya 1 dari 6 perwira tersebut yang benar-benar dipecat.
Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim mawar. Jenazah Munir dimakamkan di TPU Kota Batu. Munir meninggal dalam perjalannya menuju Amsterdam, duduk di kursi Bisnis bersama seorang Dokter bernama tarmizi dan seorang purser bernama Madjib, sebelum meninggal, Munir sempat bolak-balik toilet dikarenakan racun yang sedang bekerja di dalam tubuhnya Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) mendapatkan senyawa arsenik (arsenikum) setelah Munir di otopsi.
Belum diketahui siapa yang meracuni Munir, meskipun beberapa ahli menduga bahwa ada oknum yang memang ingin menyingkirkannya. Pada 20 Desember 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus dengan sengaja menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin "mendiamkan" aktivis HAM tersebut. Hakim Cicut Sutiarso juga menyatakan bahwa Pollycarpus sempat menerima beberapa panggilan telepon dari agen intelijen senior. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya fleksibilitas dan transparannya penegak hukum serta oknum pemerintahan di Indonesia semenjak orde baru Kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM,menghormati hak orang lain baik dalam keluarga,kelas,sekolah,maupun dalam masyarakat,dan juga mengantisipasi serta berperan aktif jika ada pelanggaran HAM yang terjadi.
Untuk memperingati kepergian Munir, diluncurkan film dokumenter karya Ratrikala Bhre Aditya dengan judul Bunga Dibakar di Goethe-Institut, Jakarta Pusat, 8 September 2005. Film ini menceritakan perjalanan hidup Munir sebagai seorang suami, ayah, dan teman.
Munir digambarkan sosok yang suka bercanda dan sangat mencintai istri dan kedua anaknya. Masa kecil Munir yang suka berkelahi layaknya anak-anak lain dan tidak pernah menjadi juara kelas juga ditampilkan. Munir dibunuh di era demokrasi dan keterbukaan serta harapan akan hadirnya sebuah Indonesia yang dia cita-citakan mulai berkembang. Semangat inilah yang ingin diungkapkan lewat film ini.


Sebuah film dokumenter lain juga telah dibuat, berjudul Garuda's Deadly Upgrade hasil kerja sama antara Dateline (SBS TV Australia) dan Off Stream Productions.
Pada 7 September 2006, di Tugu Proklamasi diluncurkan film dokumenter berjudul
"His Strory".Film ini bercerita tentang proses persidangan Pollycarpus dan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan

REFERENSI  :


NAMA            : MUHAMAD REZA SYAHPUTRA
NPN                : 15216049
KELAS           : 1EA31
MATKUL       : ILMU BUDAYA DASAR
TEMA             : PEMBUNUHAN MUNIR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar