MAKALAH
ILMU BUDAYA DASAR 4
TEMA : MANUSIA &
KEADILAN
Disusun oleh :
Kelompok VIII
Ari Setiawan (11216038)
Innes Sari Iswandini (13216533)
Muhammad Reza Syahputra (15216049)
KELAS 1EA31
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN
MANAGEMENT
Mata Kuliah - Ilmu Budaya Dasar
Dosen – Bapak Ari
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai
pendahuluan, Makalah ini dibuat untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan
keadilan dalam kehidupan masyarakat. Kami menyusun makalah ini bersifat
universal yang membahas secara luas dan dalam pandangan umum. Karena pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus ada
keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan/kecurangan.
Diharapkan dengan
adanya makalah kami dapat membantu dalam pembahasan dan pandangan mengenai
hubungan Manusia dan Keadilan
14 Januari 2017
Penyusun
2.1 Rumusan Masalah
A.
Pengertian Keadilan
B.
Makna Keadilan
C.
Contoh-contoh keadilan
D.
Pengertian keadilan sesuai sila ke –
5 Pancasila
E.
Macam-macam keadilan
F. Pengertian Kejujuran
G.
Hakikat Kejujuran
H.
Pengertian kecurangan
I.
Sebab-sebab orang berbuat Curang
3.1 Tujuan
1. Agar pembaca mngetahui keadilan yang sebenarnya
2. Agar pembaca
dapat memahami semua unsur-unsur kejujuran
3. Agar pembaca
tidak berbuat curang selama dalam hidupnya
4. Agar memberi
tambahan manfaat kepada pembaca
A. PENGERTIAN
Keadilan berasal dari
istilah adil yang berasal
dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah,
adapun pengertian adil adalah memberikan
apa saja sesuai dengan haknya.
B. MAKNA KEADILAN
Keadilan berarti :
1. Tidak
berat sebelah
2. Menempatkan
sesuatu ditengah-tengah tidak memihak
3. Berpihak
kepada yang benar,
4. Tidak
sewenang-wenang.
Keadilan
juga memiliki pengertian lain yaitu suatu
keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang
menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah suatu
hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.
Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil,
adil mempunyai arti yaitu kejujuran,
kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
C. CONTOH-CONTOH KEADILAN
1. Contohnya keadilan
komunikatif adalah seseorang yang
diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan
kedudukannya.
2. Contoh keadilan
distributif adalah seorang pekerja
bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
3. Contoh keadilan
vindikatif adalah pengedar narkoba
pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
4. Contoh keadilan
kreatif adalah penyair diberikan
kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
5. Contoh keadilan
protektif adalah Polisi wajib menjaga
masyarakat dari para penjahat.
D. PENGERTIAN KEADILAN SOSIAL
(MENURUT SILA KE-5)
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak
masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan
dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban, serta
menghormati hak-hak orang lain
E. MACAM-MACAM
KEADILAN
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut secara
umum adalah sebagai berikut :
- Keadilan
Komunikatif (Iustitia
Communicativa) : Pengertian
keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan
melihat jasa-jasanya.
- Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva)
: Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan
kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan.
- Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) :
Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman
atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya.
- Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) :
Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing
orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan
kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva) :
Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan
atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh
pihak lain.
F. PENGERTIAN
KEJUJURAN
Kejujuran adalah mengatakan sesuatu dengan sebenar-benarnya.
Definisi yang lain dari kejujuran ialah berkata atau berbuat sesuatu dengan
sebenar-benarnya, tidak ada unsur kebohongan atau manipulasi didalamnya.
Kejujuran adakalanya dalam hal ucapan dan adakalanya dalam hal perbuatan.
Dalam hal ucapan misalnya ia
senantiasa berkata jujur dalam berbicara. Dan dalam hal perbuatan misalnya
dalam berdagang ia tidak pernah mengurangi timbangan ketika memberikan
kembalian kepada orang buta, ia berikan sesuai dengan apa yang seharusnya
diterima oleh orang buta tersebut, dan dalam hal perkantoran misalnya ia tidak
pernah korupsi, ia selalu melaporkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan
pekerjaannya sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
Jika kita korelasikan antara
kejujuran dan nilai-nilai kemenusiaan (Humanisme),
maka sangatlah sesuai sekali, karena kejujuran adalah salah satu dari
nilai-nilai kemanusiaan. Kita tahu bahwa sebelum datang nya agama Islam,
keadaan masyarakat Arab pada waktu itumasih carut-marut, , misalnya saja pada
waktu itu perempuan diperlakukan sewenang-wenang dan mengubur hidup-hidup bayi
perempuan yang baru lahir. Baru ketika Islam datang, nilai-nilai kemanusiaan
disana mulai ditata. Sehingga bentuk-bentuk kedzaliman dan ketidakadilan
sedikit demi sedikit mulai dihilangkan.
G. HAKIKAT
KEJUJURAN
Hakikat kejujuran ialah mengatakan sesuatu dengan jujur di tempat
(situasi) yang tidak ada sesuatu pun yang menjadi penyelamat, kecuali
kedustaan. Secara psikologis, kejujuran akan mendatangkan ketenteraman
jiwa. Sebaliknya, seseorang yang tidak jujur pasti tega melakukan perbuatan serta menutupi kebenaran.
Kedustaan dan ketidakjujuran akan selalu meresahkan
masyarakat, yang pada gilirannnya akan mengancam stabilitas sosial.
Ketidakjujuran selalu akan melahirkan pada ketidakadilan, disebabkan orang yang tidak jujur akan tega menginjak-injak keadilan
demi keuntungan material pribadi atau golongannya saja.
Pribadi yang jujur merupakan
roh kehidupan yang teramat fundamental karena
setiap penyimpangan dari prinsip kejujuran pada hakikatnya akan berbenturan
dengan suara hati nurani. Seperti contoh, para
penyelenggara negara pada setiap aktivitas dalam rangka mela yani masyarakat
tentunya tidak menanggalkan prinsip kejujuran.
H . PENGERTIAN
KECURANGAN
Kecurangan (fraud) dapat
didefinisikan sebagai tindakan penipuan
atau kekeliruan yang dibuat oleh seseorang atau badan yang mengetahui bahwa
kekeliruan tersebut dapat mengakibatkan beberapa manfaat yang tidak baik kepada
individu atau entitas atau pihak lain.
Jenis – jenis
kecurangan:
1. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi
penyalahgunaan/pencurian aset atau harta
perusahaan atau pihak lain yang paling mudah dideteksi karena sifatnya
yang
Tangible atau
dapat diukur/dihitung
2. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)
Fraudulent statement meliputi tindakan yang
dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah
untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa
keuangan
(financial engineering) dalam penyajian laporan
keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan
istilah window dressing
3. Korupsi (Corruption)
Jenis kecurangan ini yang paling sulit
dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan
pihak lain seperti suap dan korupsi di mana hal ini merupakan jenis yang
terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan
masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya
masih dipertanyakan.
I. SEBAB-SEBAB ORANG BERBUAT CURANG
Perbuatan
curang memang biasanya tidak muncul begitu saja. Ada banyak faktor dan pemicu
seseorang melakukan perbuatan tersebut. Diantaranya:
1.
Lemahnya iman, sedikitnya
rasa takut kepada Allah dan kurangnya
kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi dan menyaksikan setiap perbuatannya
sekecil apa pun.
2.
Kebodohan sebagian orang
tentang haramnya perbuatan curang, khususnya dalam bentuk-bentuk tertentu dan
saat perbuatan tersebut sudah
menjadi sistem ilegal dalam sebuah lembaga atau organisasi.
3.
Ketiadaan ikhlas (niat
karena Allah) dalam melakukan aktifitas, baik dalam menuntut ilmu, berniaga dan
yang lainnya.
4.
Ambisi mengumpulkan
pundi-pundi harta kekayaan dengan berbagai macam cara. Yang penting untung
besar, walaupun dengan menumpuk dosa-dosa yang kelak menuntut balas.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan
datang kepada manusia suatu zaman dimana seseorang tidak lagi mempedulikan apa
yang didapatkannya, dari yang halal atau dari yang haram.” (HR Bukhari)
5.
Lemahnya pengawasan
orang-orang yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang
berada di bawah tanggung jawabnya.
6.
Tidak adanya kesungguhan.
Sebagian orang bermalas-malasan menyelesaikan tugas dan apa yang menjadi
kewajibannya, saat semua itu harus ia pertanggungjawabkan, maka ia pun
menutupinya dengan perbuatan curang. Seperti seorang murid yang malas belajar,
saat datang masa ujian, ia pun berusaha berbuat curang agar bisa lulus ujian.
7.
Berteman dengan
orang-orang yang suka berbuat curang dan selalu menuruti ajakan setan untuk
berbuat curang.
8.
Lemahnya pendidikan yang
ditanamkan sejak kecil di rumah atau di sekolah. Sering kali orang tua atau
guru tidak memberi tindakan yang
tegas saat anak atau muridnya berbuat curang, atau malah justru memberi contoh
dengan melakukan kecurangan dihadapan anak atau murid di sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar