1.
PASAR
DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Banyak orang yang
percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya
pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis
tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini.
Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan distribusi barang- barang yang
dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan
maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di
pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat konsumen
menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh
insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang
penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka seperti yang
diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya
masyarakat dislaurkan.
Persaingan sangat
penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin
melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki
pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar
bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai
komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa
contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat
parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan
pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar
ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar,
terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang
paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual
memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam teori, konsumen yang
menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti
consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata
lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang
diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban
konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi
kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah
dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara
kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada
konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya
sosial.
A. Pandangan
kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan
kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara
perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan
kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam
hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli
sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan
perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan
sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga
dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk
produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak
perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang
dimaksud.
B. Teori
Due care
Teori ini menerangkan
tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa
pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan
konsumen sangat rentan terhadap
tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian
yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih
menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan
–kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan.
Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada
keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan
produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk
mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun
perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal
memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah
agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005:
330) .
C. Pandangan
teori biaya sosial
Teori ini menegaskan
bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap
kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini
merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya
si penjual berhati- hati).
2.
ETIKA
IKLAN
Etika periklanan di
Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman
tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
Tata
Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan
pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas,
estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
Ø Tata
krama isi iklan
Ø Tata
krama raga iklan
Ø Tata
krama pemeran iklan
Ø Tata
krama wahana iklan
Tata
Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek
usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil
bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan
dasar, yaitu :
Ø Jujur,
benar, dan bertanggung jawab.
Ø Bersaing
secara sehat.
Ø Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
3.
PRIVASI
KONSUMEN
Yaitu kepercayaan
konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi
atau konsumsi. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan
untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau
kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan
dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak
pihak lain dalam rangka menyepi saja.
4.
MULTIMEDIA
ETIKA BISNIS
Perkembangan dunia
teknologi informasi yang mendorong kemajuan yang begitu pesat atas multimedia
sangat dirasakan. Kita menyadari bahwa multimedia berperan penting dalam
menyebarkan informasi karena multimedia terdiri dari teks, grafik, gambar
audio, video yang dikemas jadi satu sehingga lebih menarik. Namun perkembangan
multimedia tidak lepas dari media cetak ( Koran, majalah, tabloid dan
sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan multimedia yang ada saat ini.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
hal-hal sebagai berikut:
·
Akuntabilitas perusahaan termasuk tata
kelola perusahaan (goog corporate governance) dalam pengambilan keputusan
manajerial.
·
Tanggung jawab social, yang merujuk pada
peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah local dan nasional dan kondisi
bagi karyawannya.
·
Kepentingan stakeholder yang mana
ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan pelangganm penyuplai,
dan kompetitornya.
Dalam penggunaan
multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada
batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan
multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan
kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan
sanksi hukum yang berlaku.
5.
ETIKA
PRODUKSI
Etika adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang
dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai
yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan dalam proses
produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
·
Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha
dan menjadi patokan berbisnis).
·
Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji
karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
·
Peraturan moral (Peraturan moral menjadi
acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau
permasalahan, baik internal atau eksternal).
·
Hubungan manusia (memprioritaskan
perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak
cipta, dll).
·
Hubungan dengan alam (ikut mengelola
lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
6.
PEMANFAATAN
SDM
Sumber daya manusia
(SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu
organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM
harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan
yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
v Kualitas
SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau
dunia usaha.
v Terbatasnya
jumlah lapangan kerja.
v Jumlah
angka pengangguran yang cukup tinggi.
Kualitas SDM di sini
tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi
harus diimbangi dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang
kuat, sehingga dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai
negeri atau pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan maupun penegak
hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri
dan merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari banyaknya
permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka pemerintah harus
terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain dengan cara :
·
Meningkatkan mutu pendidikan melalui
undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan menerapkan kurikulum berbasis
kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang seimbang, sehingga diharapkan
setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik benar-benar siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang baik
·
Melaksanakan proyek-proyek yang bersifat
padat karya
·
Menciptakan lapangan kerja antara lain
dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya banyak investor yang mau
atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
·
Mendorong perkembangan usaha kecil
menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan upaya
tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan
perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam
maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian
bangsa.
7.
ETIKA
KERJA
Etika kerja adalah
sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan,
termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan
etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan,
dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung
jawab.
Etika kerja terkait
dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan atau manajer. Untuk itu etika
kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip:
·
Melaksanakan tugas sesuai dengan visi,
misi dan tujuan perusahaan,
·
Selalu berorientasi pada budaya
peningkatan mutu kinerja,
·
Saling menghormati sesama karyawan,
·
Membangun kerjasama dalam melaksanakan
tugas-tugas perusahaan,
·
Memegang amanah atau tanggung jawab, dan
kejujuran,
·
Mananamkan kedisiplinan bagi diri
sendiri dan perusahaan.
Dalam prakteknya
penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan
saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami
makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan
bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan
di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu
proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu diperlukan
peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.
Ø Hak-Hak
Pekerja
Ø Hak
dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
Ø Hak
khusus untuk pekerja perempuan
Ø Hak
dasar mogok
Ø Hak
untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Ø Hak
dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
Ø Hak
pekerja atas perlindungan upah
Ø Hak
pekerja untuk jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Ø Hak
pekerja untuk hubungan kerja
8.
HUBUNGAN
SALING MENGUNTUNGKAN
Dalam prinsip etika
bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar
semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis,
prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak.
9.
PERSEPAKATAN
PENGGUNAAN DANA
Pengelola perusahaan
mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang
dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana
harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus
diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana.
Refrensi :
Dr. Chang, William.2016.ETIKA DAN ETIKET BISNIS.
Yogya.PT Kanisius
Dr.Budiono, Gatut L.2008.ETIKA BISNIS.Jakarta.PT
poliyama Widya Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar